Dampak Listrik Padam Massal, PLN Bakal Beri Kompensasi?
JAKARTA-YLKI menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan area Jabar lainnya. Hal ini bisa menjadi tengara bahwa infrastruktur pembangkit PT PLN belum handal. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lain lain. \"Padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?,\" kata Tulus dikutip keterangannya. Lantas, apakah PLN bakal memberi kompensasi tersebut? Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi. \"Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,\" kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019). Dalam waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak. Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi. \"Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,\" imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: